Putra Kia Jadi DPO Pencabulan
Identitas dan Sosok Lima Simpatisan MSAT DPO Pencabulan Santriwati Turut Dijebloskan ke Penjara
Lima simpatisan itu kini menyandang status tersangka dan sejak, Jumat (8/7/2022) kemarin mondok di tahanan Polres Jombang.
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Identitas dan sosok lima simpatisan MSAT, putra kiai di Ponpes Ploso, Jombang yang menjadi DPO pencabulan santriwati turut dijebloskan ke penjara.
Lima simpatisan itu kini menyandang status tersangka dan sejak, Jumat (8/7/2022) kemarin mondok di tahanan Polres Jombang.
Berikut identitas lima loyalis dan perannya saat proses penangkapan MSAT.
Baca juga: MSAT DPO Pencabulan yang Bikin Pusing Polisi 15 Jam Menyisir Tak Ketemu, Ditahan di Sel Isolasi
Baca juga: Kiai MM Ayah MSAT DPO Pencabulan Santriwati Ngaku Ada Dalang di Balik Kasus yang Jerat Anaknya
Baca juga: Kardus Bergerak-gerak di Jalan Setapak, Setelah Didekati Isinya Tak Terduga Mata Langsung Terbelalak
1. Tersangka Dede, bertindak sebagai sopir mobil Isuzu Panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT.
Dede mengemudikan mobil Panther lalu menabrak petugas kepolisian yang mengejar, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
2) Tersangka WH warga Sidoarjo. WH sempat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor.
3) Tersangka MR (19), warga Ploso, Jombang.
Peran MR yakni menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan air atau kopi panas.

4) Tersangka MN, warga Gunung Kidul, Wonosari.
Perannya, menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana.
5) Tersangka SA, warga Lamongan. Memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.
Baca juga: Kota Kediri Memiliki 86.316 Merchant Bisa Transaksi Dengan QRIS
Baca juga: Lima Simpatisan MSAT Jadi Tersangka, Perannya Siram Air Panas Hingga Tabrak Kasubdit Jatanras
Baca juga: Drama Penangkapan Putra Kiai DPO Kasus Cabul Santriwati, 12 Jam Geledah Ponpes Belum Temukan MSAT
"Yang bisa diproses hukum adalah lima orang ini. Perannya memsng jelas di situ. Saksi saksi yang diperiksa menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha mengungkapkan, kelima tersangka itu, dua orang diantaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang lainnya dari luar Kabupaten Jombang.
Baca juga: Keluarga Penerima PKH dan BPNT di Kota Blitar Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain
Baca juga: Geger Geden Ponorogo Suami Kerja di Luar Negeri, Dikirimi PIL Video Asusila Istrinya Adegan Ranjang
Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.
Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.