MSAT Mondok di Rutan Medaeng

Lima Simpatisan MSAT Jadi Tersangka, Perannya Siram Air Panas Hingga Tabrak Kasubdit Jatanras

Tersangka D melakukan tindakan menghalangi yakni menabrak ke Kasubdit Jatanras dan anggota Satlantas di jalan layang (flyover) Ploso.

Editor: Anas Miftakhudin
M Romadoni
Kolase MSAT aaat menjalani penahanan dan simpatisannya saat diamankan di Polres Jombang 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JOMBANG - Lima simpatisan DPO pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagau tersangka lantaran menghalang-halangi tugas penegakan hukum penangkapan MSAT.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan pihaknya mengambil langkah penegakan hukum terhadap orang-orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT DPO kasus pencabulan.

"Kami mengamankan 323 orang (simpatisan, Red) di Mapolres Jombang dan yang sudah kami tetapkan tersangka lima orang dan dilakukan penahanan hari ini," jelasnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Dia menjelaskan dari lima orang itu tersangka D melakukan tindakan menghalangi yakni menabrak ke Kasubdit Jatanras dan anggota Satlantas di jalan layang (flyover) Ploso.

Kemudian ada empat orang lainnya yang menabrak Kanit Jatanras.

Bahkan ada yang menyiram air panas kepada kasatreskrim.

Simpatisan MSAT yang datang dari pelbagai wilayah saat diamankan di Polres Jombang
Simpatisan MSAT yang datang dari pelbagai wilayah saat diamankan di Polres Jombang (M Romadoni)

Ada juga yang merintangi anggota anggota Polda Jatim dan Polres Jombang yang sedang melaksanakan tugas.

Mereka dianggap menghalangi
penegakan hukum penangkapan MSAT untuk dilaksanakan P21 tahap 2 ke Kejaksaan.

"Lima orang sudah ditetapkan tersangka ditahan terhitung hari ini di Rutan Mako Polres Jombang," ucap Giadi.

Polisi menetapkan lima simpatisan sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang memperkuat tindakan mereka melanggar pidana.

Kelima tersangka melanggar Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni siapapun yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana maksimal lima tahun.

"Yang jelas ada lima tersangka yang sudah ditahan yakni dua warga Jombang dan tiga warga luar kota nanti akan kita sampaikan secara detail dilaksanakan Senin pekan depan," bebernya.

Dia menyebut simpatisan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Setidaknya, dari 332 simpatisan hanya 68 orang warga asli Jombang dan sisanya berasal dari luar Kabupaten Jombang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved