Penendang Sesajen Semeru
Masih Ingat Hadfana? Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Divonis 10 Bulan Penjara
Diketahui Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan
Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Tony Hermawan
TRIBUNMATARAMAN.com - Penendang Sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Lumajang.
Diketahui Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (31/5/2022) .
Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Hadfana divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Pantauan di lokasi sidang virtual ini digelar sekira pukul 14.00 WIB.
Hadfana yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.
Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa.
Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim. Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini.
Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.
Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding.
Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap. Dia memilih terima vonis tersebut.
"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.