Penendang Sesajen Semeru
Masih Ingat Hadfana? Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Divonis 10 Bulan Penjara
Diketahui Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kembali menjalani sidang lanjutan
Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir. Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana. Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.
Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani. Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
Pembelaan Pengacara Hadfana Penendang Sesajen Semeru
Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka menegaskan kliennya tidak sedang membuat konten video.
Justru, kliennya itu sedang menjadi seorang relawan yang berniat ikut membantu para warga Lumajang yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.
Qutbhi menerangkan, kliennya itu, adalah relawan individu yang ikut memberikan bantuan kepada warga yang terdampak erupsi.
Termasuk, ikut membantu masyarakat setempat membersihkan kediamannya yang mungkin kotor atau porak-poranda akibat deburan asap panas erupsi Gunung Semeru.
"Dia relawan individu yang ikut nimbrung di grup. Dia memberikan bantuan, dan bantu untuk bersih-bersih," ujarnya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Dia juga menegaskan, video yang merekam aksi kliennya itu, merupakan video konsumsi pribadi.
Qutbhi mengungkapkan, kliennya itu kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di jagad dunia maya atau medsos.
Padahal, kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.
Sesaat setelah membuat video tersebut, dengan bantuan temannya. Kliennya itu, mengirimkan ke grup tersebut.
Namun, niat kliennya saat itu, sebatas memberikan edukasi terhadap penghuni grup di dalamnya, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.
"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya.