Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Antisipasi Sebaran PMK, Pemkab Tulungagung Resmi Lokdown Seluruh Pasar Hewan Selama 14 Hari

Pemkab Tulungagung menutup pasar hewan besar selama 14 hari, mulai Senin (16/5/2022) hingga  Minggu

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Tribun Mataraman / David Yohanes
Sapi yang diperdagangkan Pasar Hewan Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. 

Namun jika sudah dianggap aman, seluruh pasar hewan akan dibuka seperti sediakala.

Sejauh ini tidak ditemukan kasus PMK di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Cegah Penularan PMK Makin Meluas, Petugas Cegat Truk Pembawa Sapi yang Masuk Jalur Tikus di Suramadu

"Ada laporan kasus, setelah kami telusuri ternyata bukan PMK. Jadi sejauh ini kita aman dari PMK," tegas Mulyanto.

Selama marak kasus PMK, Disnakkeswan juga belum menemukan hewan ternak dari luar Tulungagung.

Sebab biasanya hewan ternak dari Tulungagung yang dibawa ke luar daerah.

Sapi yang diperdagangkan Pasar Hewan Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Sapi yang diperdagangkan Pasar Hewan Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. (Tribun Mataraman / David Yohanes)

Demikian juga isu PMK tidak berpengaruh terhadap aktivitas rumah pemotongan hewan (RPH).

"Kebutuhan daging kita juga dicukupi dari hewan ternak lokal Tulungagung. Tidak ada yang dari luar kota," tandas Mulyanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved