Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup
Kolonel Priyanto Ngotot Tolak Penjara Seumur Hidup, Wirdel Boy: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore!
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Wirdel Boy bersikukuh tuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus pembuangan mayat sejoli di Jawa Barat
TRIBUNMATARAMAN.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Wirdel Boy bersikukuh tuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus pembuangan mayat sejoli di Jawa Barat.
Bahkan Wirdel Boy juga sebut kolonel Inf Priyanto bukan tentara kemarin sore. Dimana Kolonel Priyanto pernah berdinas puluhan tahun dan gabung di medan operasi.
Wirdel mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada isi dakwaan dan tuntutan, yakni Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat. Dan waktu 5 jam 30 menit adalah waktu yang panjang untuk menyelesaikan permasalahan." ujarnya dikutip dari Kompas.com
Kolonel Inf Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI
Sementara itu diketahui Penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor CHK TB Harefa, mengatakan kliennya telah menerima tuntutan oditur militer tinggi terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.
Harefa mengatakan sikap tersebut karena Priyanto merasa menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat.
"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa, bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima. Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, dan khususnya Angkatan Darat," kata Harefa usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Ia menjelaskan pada pokoknya dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan di persidangan menyatakan sepakat dengan dakwaan oditur militer tinggi terhadap Priyanto yakni menyembunyikan jenazah.
Tim penasehat hukum, kata dia, tidak sepakat dengan dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang dikenakan kepada Priyanto.
Baca juga: Begini Respons Keluarga Almarhum Handi Atas Tuntutan Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
"Jadi kami juga sepakat dengan oditur tentang dakwaan Pasal 181 yang membuang mayat. Sementara Pasal 340, atau 338 itu kami bantah. Karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan, kedua korban sudah meninggal dunia. Artinya, yang dibuang adalah mayat," kata dia.
Ia berharap, majelis hakim militer tinggi bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Priyanto.
"Artinya seadil adilnya sesuai dengan fakta di persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, itu pasal membuang mayat artinya tidak sesuai tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," kata dia.
Dalam persidangan, Priyanto mengaku menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Jawa Tengah.
Baca juga: Kolonel Priyanto Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Ia mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Priyanto berharap perbuatan tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya yang dilakukan olehnya.
Menurutnya, tindakannya itu juga telah merusak nama baik TNI khususunya Angkatan Darat.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Terungkap Kolonel Priyanto Dalang Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Tiduri 2 Kali Janda di Hotel
"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto.
Selain itu, Priyanto juga menyesal belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Handi dan Salsabila meski sudah berusaha.
Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.
"Saya harapkan apa yang saya sampaikan ini bisa diterima oleh keluarga korban," kata Priyanto.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).