Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli
Terungkap Kolonel Priyanto Dalang Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Tiduri 2 Kali Janda di Hotel
Fakta baru Kolonel Priyanto dalang pembuangan jasad sejoli di Nagreg pernah dua kali tiduri janda di hotel
TRIBUNMATARAMAN.com - Babak baru muncul dari kasus kecelakaan hingga berujung pembuangan jasad sejoli di Nagreg Jawa Barat yang dilakukan oleh Kolonel Inf Priyanto.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana itu ketahuan sempat tidur dengan seorang wanita bernama Lala di antara dinasnya di Jakarta sebelum terjadi tabrakan dan pembuangan maut 8 Desember 2021 lalu itu.
Kolonel Priyanto menyebutkan status Lala yang seorang janda.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum kecelakaan terjadi.
Baca juga: Di Balik Kasus Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto 2Kali Tidur dengan Janda di Hotel
Kolonel Priyanto mengaku awalnya berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta untuk kemudian menuju ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.
Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto berangkat bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.
"Kami berangkat menuju Jakarta, waktu itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara bergantian. Kami sempat mampir ke Bandung," Kolonel ujar Priyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya Faridah.
"Teman," jawab Kolonel Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," jawab Kolonel Priyanto.

Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.