Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidul
Kolonel Priyanto Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kolonel Inf Priyanto yang membuang jasad sejoli ke sungai usai menabrak dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Namun Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut memilih mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.
"Setelah fakta kami temukan saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Oren TNI (Oditurat Jenderal)," kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Menanti Kelahiran Anak ke 3, Suami Tewas di Tangan Geng Motor Disaksikan 2 Anak dan Istrinya
Baca juga: 2 Polisi yang Eksekusi Najamuddin vs Kasat Pol PP Gegara Rebutan Primadona Dishub Akibat Sakit Hati
Baca juga: Siasat Licik dan Akal Bulus ZI ke Rumah Duka, Ada Hal yang Dirasakan Tersangka Temui Orang Tua Bagus
Menurutnya, hasil rapat tersebut Orjen TNI menentukan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD adalah yang paling tepat diberikan kepada Priyanto.
Tuntunan itu yang kemudian disampaikan Wirdel pada sidang hari ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemudian Priyanto dan tim penasihat hukumnya.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujarnya.
Wirdel menuturkan hal yang meringankan meringankan tuntutan di antaranya Priyanto menyesali perbuatannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu salah.
Yakni terkait pengakuan Priyanto yang menyebut motif membuang kedua korban karena ingin melindungi anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopir saat kecelakaan terjadi.
"Seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu kejadian ini terjadi karena dia (Priyanto) merasa ada hub emosi dengan Dwi Atmoko atau saksi dua yang sudah membantu dia, mungkin begitu," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi apa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pernah menyebut Priyanto bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup ikut andil menentukan tuntutan.
Wirdel menuturkan pernyataan Andika yang dilontarkan sebelum proses sidang dimulai itu memang menjadi acuan mereka dalam menentukan tuntutan kepada Priyanto.
Baca juga: Ajakan Calon Mertua untuk Cari Buah Tangan Calon Besan yang Berakhir Kematian Dokter Muda
Baca juga: Di Balik Kasus Pembunuhan Dokter Muda Bagus, Tersangka ZI Sering Minta Uang Korban Hingga Kuras ATM
Baca juga: ZI Pembunuh Dokter Muda Tergolong Raja Tega, Kepala Dikepruk Palu Lalu Ditutup Kresek Tubuh Ditindih
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (Priyanto dituntut hukuman seumur hidup) itu itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," tuturnya.
Wirdel mengatakan saat Andika melontarkan keterangan tuntutan untuk Priyanto itu proses sidang belum dimulai, sehingga fakta-fakta persidangan urung terungkap.