Berita Gresik
Pegawai Finance Gresik yang Kabur ke Bali Gelapkan Uang Rp 2 Miliar Milik Kantor Berhasil Ditangkap
Hadi Nur Cahyo diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik karena gelapkan uang kantor finance sebesar 2 milliar
Rangkuman:
- Hadi Nur Cahyo diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik karena gelapkan uang kantor finance sebesar 2 milliar
- Selama bawa kabur uang kantor Hadi Nur Cahyo sering berpindah - pindah tempat termasuk di Bali
- Akibat perbuatan Hadi Nur Cahyo, perusahaan mengalami kerugian hingga 2 milliar rupiah
TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Seorang warga bernama Hadi Nurcahyo diamankan Satreskrim Polres Gresik usai gelapkan uang kantor finance 2 miliar.
Saat membawa kabur uang finance, Hadi Nurcahyanto suka berpindah-pindah tempat.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan tersangka bernama Hadi Nurcahyo warga Jalan Sunan Prapen, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dia adalah salah satu karyawan perusahaan finance di Gresik.
Pria berusia 35 tahun itu modusnya meminta BPKB para debitur kepada penjaga brankas BPKB pada bulan Agustus dan November 2021.
Kemudian debitur yang sudah melunasi diberikan BPKB oleh tersangka. Kemudian tanpa surat pemberitahuan pelunasan.
Ternyata, uang para debitur tersebut masuk kantong tersangka.
Kemudian dia memalsukan tanda tangan sejumlah orang untuk mengajukan kredit fiktif pada bulan Oktober hingga Desember 2021. Surat kontrak perjanjian pembiayaan dan sebagai jaminan adalah BPKB mobil yang didiga palsu. Pihak kantor finance pun menyetujui.

"Tersangka sudah kami amankan di Bali," ujar Kapolres Kamis (28/4/2022).
Dengan membawa uang miliaran rupiah, Hadi berpindah-pindah kota melarikan diri. Kerugian dari pihak finance miliaran rupiah.
"Kerugian sekitar Rp 2 miliar," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan surat perjanjian pembiayaan dua orang, surat perjanjian pembiayaan multiguna enam orang, Kemudian BPKB mobil Jeep, Toyota Fortuner, Toyota Alphard semuanya palsu. Buku tabungan, rekening dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 penipuan dan atau 374 KUHP tentang penggelapan.