Berita Gresik

Pendamping Jasmas Abal-abal Bawa Atribut KPK Tipu Kades di Gresik Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Seorang Pria yang mengaku pendamping program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jawa Timur, Salim sedang diburu, karena tipu kepala desa.

Editor: faridmukarrom
Willy Abraham
Terduga pelaku penipuan Jasmas, Salim alias Delon. Foto 

Laporan Wartawan Willy Abraham

TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK - Seorang Pria yang mengaku pendamping program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemprov Jawa Timur, Salim sedang diburu, karena tipu kepala desa.

Keberadaan pria yang kerap dipanggil Delon itu tidak ada di kediamannya di Kecamatan Panceng maupun di Kecamatan Dukun. 

Delon dilaporkan sejumlah kepala Desa karena diduga melakukan aksi tipu-tipu. Sejak tahun 2020 dia menawarkan program Jasmas bernilai ratusan juta hingga Rp 1 Miliar. 

Modusnya, pria berkacamata itu meminta fee terlebih dahulu. Jumlahnya 10 persen dari jumlah dana Jasmas yang ditawarkan. Korbannya mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga lembaga pendidikan di desa. 

Hingga tahun ini, program Jasmas yang ditawarkan tidak ada wujudnya. 

Dalam aksinya, Delon berpenampilan rapi. Mengenakan kemeja dan atribut sebagai penanda. Pria berperawakan kurus itu menggunakan atribut KPK, mulai dari kalung, pin hingga topi. 

Padahal dia bukanlah pegawai KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan agar warga segera melapor. 

"Laporkan aparat terdekat," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (13/4/2022). 

Kasus Delon pendamping Jasmas abal-abal telah dilaporkan ke Polres Gresik beberapa hari yang lalu.

Jumlah kepala desa dan lembaga pendidikan yang menjadi korban cukup banyak. Kurang lebih saat ini ada 23.

Salim Diduga Pelaku Penipuan
Terduga pelaku penipuan Jasmas, Salim alias Delon. Foto

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tipu-tipu bantuan Jasmas dilakukan di wilayah Kabupaten Lamongan. 

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya sedang proses menangani perkara tersebut. 

"Terkait perkara tersebut akan kami proses sesuai prosedur. Kemudian himbauan kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan siapapun. Di cek lagi latarbelakang orangnya dan jangan mudah tergiur dengan janji atau ajakan atau rayuan orang lain dengan modus seperti itu," imbuhnya. 

Salah satu korban bernama Mukahar, Warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun. Dia bersama kuasa Hukum Irfan Choirie dan Bayu Endra melaporkan Salim. 

Irfan mengatakan Moh. Salim sebagai pendamping bantuan Program Jaring Aspirasi Pemprov Jatim diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP. 

Kejadian itu awalnya pada awal tahun 2020. Saat itu Salim menawarkan jasa pengajuan bantuan sumbangan dalam bentuk proyek melalui Pemprov Jatim. 

Salim meminta kepala desa membuat proposal dahulu. Dia kembali datang dengan menyebut ada nilai sumbangan Rp 1.050.000.000 untuk pembangunan jalan poros desa sepanjang 1 kilometer. 

Pekan berikutnya, masih pada bulan Januari 2020, Salim menunjukan surat tugas dari Provinsi Jawa Timur.

Isinya sebagai pendamping lapangan dengan jabatan koordinator proyek untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. 

"Kemudian teradu (Salim) meminta fee atas proyek tersebut kepada Kepala Desa Bulangan (Dhohan) Rp200 juta. Dana tersebut lantas diserahkan kepada teradu disaksikan Mukahar atau saksi pengadu," kata Irfan. 

Dalam kesempatan itu, Salim juga mengaku mampu mencarikan sumbangan jasmas di Provinsi Jawa Timur dalam bentuk proyek pembangunan Madarasah Ibtida’iya Darul Ullum Gedong, Kecamatan Dukun dengan nilai Rp300 juta. 

"Untuk bantuan jasmas itu, teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal sebesar 10 persen. Jumlahnya Rp35 juta. Uang diterima oleh teradu dengan saksi Bapak Ikhwan Haji pada tanggal 20 bulan Januari 2020," bebernya. 

Tak sampai di situ, Salim  juga menjanjikan jasmas untuk lembaga pendidikan MTS Miftahul Ulum Desa Bulangan. Caranya sama, harus mengajukan proposal dan memberikan fee di awal. Kali ini, proposal pembangunan diajukan sebesar Rp400.000.000. 

Salim meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal 10 persen. Jumlah uang yang diterima teradu Rp45 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Salim pada tanggal 21 Januari 2020. Yang mentransfer Pak Ikhwan Haji Desa Bulangan RT 001 RW. 001. 

"Lalu transfer kedua yang diminta oleh teradu melalui rekening BCA Salim total Rp30 juta pada tanggal 7 Juli 2020," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Salaim juga menjanjikan bantuan pembangunan MI Hidayatussalam kepada Kepala Sekolah Amiri Desa Lowayu senilai Rp300 juta. 

"Kali ini teradu meminta uang fee sebesar Rp30 juta untuk PPN proposal 10 persen," tuturnya. 

Namun, saat pemangku lembaga-lembaga pendidikan dan kepala Desa Bulangan menanyakan perkembangan bantuan, ternyata Salim tidak bisa meralisasikan. Ia hanya berjanji bantuan dapat terealisasikan pada bulan Maret tahun 2021. 

Namun, bantuan yang dijanjikan tak juga terwujud. Salim kembali berkelit bahwa pencairan bantuan baru bisa dlakukan pada bulan April tahun 2022.

Bahkan pada bulan Februari 2022, ia sempat datang ke Balai Desa Bulangan dengan membawa surat tugas pencairan dana. 

"Tapi mulai bulan Februari 2022, teradu Salim tidak bisa lagi dihubungi melalui ponselnya sampai sekarang. Pengadu juga telah berulang kali datang ke rumah teradu di Desa Mentaras, tapi tidak pernah ada di tempat tinggalnya. Karena itu, kami mengadukan dugaan penipuan itu ke Polres Gresik," terangnya. 

Irfan meminta pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Sebelum bertambah banyak korban. Untuk segera menyelidiki, memeriksa, atau memanggil pihak-pihak terkait (para korban) dan Salim yang telah melakukan dugaan penipuan. 

"Dalam aduan kami juga menyebutkan pendampingan teradu saat lakukan dugaan penipuan adalah Ardiyanto, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak teradu Moh. Salim masih belum merespon. 

Sedangkan Ardiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membantah keras adanya unsur penipuan. Dia mengaku tidak tahu menahu tentang program Jasmas itu. 

"Saya dengan Salim kenal kan teman. Saya tidak ada kaitannya dengan kepala desa, saya tidak tahu kasus itu," kata Ardiyanto. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved