Demi Konten, YouTuber Tantang Maut Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, KAI Bereaksi

Bak tantang maut, dua YouTuber bersembunyi di kolong rel saat kereta api melintas. Aksinya tuai kecaman. Ini peringatan KAI dan ancaman hukumannya

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Instagram
Aksi pemuda sembunyi di kolong rel kereta 

Diketahui, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Lebih lanjut, Jono mengatakan ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," jelasnya.

Terakhir, PT KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian dan menjaga keselamatan bersama.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral YouTuber Buat Konten Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, Ini Tanggapan KAI,

Baca juga: KRONOLOGI Tiga Warga Ngawi Terperosok ke Dalam Septic Tank, Satu Orang Dinyatakan Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved