Demi Konten, YouTuber Tantang Maut Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, KAI Bereaksi
Bak tantang maut, dua YouTuber bersembunyi di kolong rel saat kereta api melintas. Aksinya tuai kecaman. Ini peringatan KAI dan ancaman hukumannya
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Diketahui, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Lebih lanjut, Jono mengatakan ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan.
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," jelasnya.
Terakhir, PT KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian dan menjaga keselamatan bersama.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral YouTuber Buat Konten Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, Ini Tanggapan KAI,
Baca juga: KRONOLOGI Tiga Warga Ngawi Terperosok ke Dalam Septic Tank, Satu Orang Dinyatakan Tewas