Berita Tulungagung
Tulungagung Jadi Target Pasar Pengedar Minuman Keras Dari Berbagai Daerah
Para distributor maupun penyuplai minuman keras dari luar kota berebut pasar di wilayah Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Polres Tulungagung.
Untuk membuat efek jera, para pengedar miras ini dijerat pasal berlapis.
Selain Undang-undang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun, penyidik juga menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun.
Dari perkara yang pernah disidangkan, hakim memutus antara satu tahun hingga 1,5 tahun.
"Kalau dulu mungkin digunakan Tipiring (tindak pidana ringan). Sekarang tidak ada, biar para pelakunya jera," tandas Didik