Berita Tulungagung

Tulungagung Jadi Target Pasar Pengedar Minuman Keras Dari Berbagai Daerah

Para distributor maupun penyuplai minuman keras dari luar kota berebut pasar di wilayah Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Polres Tulungagung. 

Untuk membuat efek jera, para pengedar miras ini dijerat pasal berlapis.

Selain Undang-undang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun,  penyidik juga menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun.

Dari perkara yang pernah disidangkan, hakim memutus antara satu tahun hingga 1,5 tahun.

"Kalau dulu mungkin digunakan Tipiring (tindak pidana ringan). Sekarang tidak ada, biar para pelakunya jera," tandas Didik

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved