Berita Tulungagung
Dalam 3 Bulan, Polres Tulungagung Menangkap 38 Orang Terkait Perkara Narkoba dan Miras
Polres Tulungagung mengungkap 31 kasus narkotika dan miras selama Oktober-Desember 2021, Selasa (21/12/2021). total ada 38 tersangka dari 31 kasus itu
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengungkap 31 kasus narkotika dan miras selama Oktober-Desember 2021, Selasa (21/12/2021).
Dari jumlah kasus itu Polisi menetapkan 38 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menguntungkan ada 101,79 sabu-sabu yang berhasil disita.
Baca juga: Arak Bali Makin Banyak Beredar di Tulungagung Karena Ciu Dari Jawa Tengah Langka
Selain itu ada 86.054 butir pil dobel L, serta 2.285 botol minuman keras.
"Ada uang tunai yang disita dari para tersangka Rp 3.460.00. Ada juga 29 pipet kaca," terang Handono.
Polisi juga menyita 5 timbangan yang dipakai menimbang narkotika.
Ada pula 35 ponsel yang dipakai para tersangka menjalankan aksinya, 3 mobil serta 4 motor.
Selain itu ada 14 bong, alat isap sabu-sabu.
"Dari tiga tersangka ini, tiga di antaranya adalah residivis. Artinya mereka pernah dihukum dalam kasus yang sama," sambung Handono.
Tiga residivis ini dulunya adalah para pengedar pil dobel L.
Namun setelah keluar dari penjara, mereka justru beralih mengedarkan sabu-sabu.
Dari semua perkara ini, Kecamatan Tulungagung menempati posisi pertama dengan tujuh TKP.
Tulungagung menggeser Kecamatan Ngunut yang biasanya menjadi yang tertinggi dalam kasus narkoba.
Disusul Kecamatan Sumbergempol 6 TKP, dan Kecamatan Kalangbret 5 TKP.
Baru disusul Ngunut, Kedungwaru, Boyolangu dan Rejotangan masing-masing 3 TKP.