Berita Nganjuk

Anggota DPRD Nganjuk yang Ditangkap Karena Narkoba Berinisial MIK, Berikut Kronologinya

Polisi mengungkap inisial anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang ditangkap karena narkoba. Berikut kronologi penangkapannya

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat menggelar rilis ungkap kasus Narkotika dan Obat terlarang selama bulan November hingga awal Desember yang salah satu tersangkanya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.    

"Kami tidak tahu kalau ada informasi bekembang penangkapan tersangka oknum Anggota DPRD Nganjuk itu di Jakarta, dan itu di luar informasi yang kami berikan," kata Pujo Santoso.

Untuk para tersangka, menurut Pujo Santoso, dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana para tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Sementara jeratan hukum itu yang kami terapkan untuk para tersangka, dan belum ada langkah Rehabilitas karena harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai aturan yang ada," tutur Pujo Santoso. (aru/Achmad Amru Muiz)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved