Berita Nganjuk
Anggota DPRD Nganjuk yang Ditangkap Karena Narkoba Berinisial MIK, Berikut Kronologinya
Polisi mengungkap inisial anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang ditangkap karena narkoba. Berikut kronologi penangkapannya
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang ditangkap karena narkoba, ditangkap di kabupaten Nganjuk, bukan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk dalam jumpa pers, Selasa (14/12/2021).
AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021) malam.
Saat ditangkap, MIK sedang tidur santai di rumah dan tidak melakukan perlawanan ketika didatangi dan diamankan Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Tersangka MIK cukup kooperatif saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya hingga ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi 0,36 gram sabu dan satu plastik klip berisi 0,55 gram sabu," kata Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan resmi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Dikabarkan Diciduk Polisi Karena Narkoba, Kapolres Membenarkan
Dikatakan Boy Jeckson Situmorang, dalam penggeledahan di rumah tersangka MIK juga ditemukan barang bukti seperangkat alah hisap sabu dan sebagainya.
Setelah ditemukan barang bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya MIK ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga langsung melakukan penahanan terhadap MIK untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Jeckson Situmorang.
Penangkapan terhadap satu oknum Anggota DPRD Nganjuk tersebut merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya unit Satresnarkoba mengamankan M warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk di samping salah satu warung kopi.
Dari tangan tersangka M diamankan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu. Dari keterangan tersangak M tersebut diketahui sabu itu milik MK yang berprofesi sopir warga Desa Ngrawan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka MK itupun diamankan Satresnarkoba dengan barang bukti sejumlah plastik klip berisi sabu. Dimana sabu tersebut didapatkan tersangka MK dari seseorang di Surabaya dan sebagian milik tersangka MIK," ujar Jeckson Situmorang.
Dari keterangan tersebut, menurut Boy Jeckson, diamankan tersangka MIK yang juga seorang anggota DPRD Nganjuk di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.
"Rangkaian proses penangkapan tersangka MIK semuanya ada di wilayah Kabupaten Nganjuk," tandas Boy Jeckson.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, tersangka oknum Anggota DPRD Nganjuk tersebut pada tahun 2012 pernah terjerat kasus Narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/anggota-dprd-nganjuk-ditangkap-karena-narkoba.jpg)