Berita Madiuj
Oknum Pejabat Pemkab Madiun Dilaporkan Istri Muda, Minta Dinikahi Secara Sah,
Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat tersebut bertanggungjawab menikahinya secara sah.
TRIBUNMATARAMAN.COM I MADIUN - Oknum pejabat di lingkungan Pemkab Madiun dilaporkan seorang perempuan berinisial VE (37) ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun.
Laporan yang dilakukan wanita terhadap oknum pejabat ASN Pemkab Madiun itu berlangsung pekan lalu.
Oknum tersebut dilaporkan lantaran menelantarkan VE yang dinikahi secara siri.
Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sudah ditangani Inspektorat.
"Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN)," ujar Tontro, Selasa (19/10/2021).
Sesuai aturan, seorang pejabat dilarang menikah siri bila tidak mendapatkan izin dari atasan.
Apabila melanggar, Tontro sebagai Sekda yang menjadi pembina Kepegawaian di lingkungan Pemkab Madiun akan menentukan sanksi yang diberikan.
Namun sebelumnya, ia akan memanggil oknum pejabat tersebut untuk dimintai keterangan walaupun hingga kini ia mengaku belum mengetahui siapa oknum pejabat ASN itu.