Berita Surabaya

Di Balik Pengungkapan Sindikat Upal 3,7 Miliar, Ada Bos yang Mendanai Hingga Tukang Sablon Khusus

sindikat peredaran upal itu, sudah beroperasi dalam kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp 3,7 miliar upal, dengan pecahan Rp 100.000.

Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/LuhurcPambudi
5 tersangka pembuat dan pengedar upal saat dikeler ke Mapolda Jatim 

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya Dusun Jemblok, Banyuwangi, petugas berhasil menemukan upal dalam wadah satu kardus senilai Rp 2,7 Miliar.

Pengakuan Ari Susanto, dirinya memperoleh pasokan itu, dari Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang tinggal di Kanor, Bojonegoro.

"AS ini mendanai, cetaknya di Bojonegoro si JS. Pengakuannya tersangka sudah banyak beredar. Kami masih terus dalami," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Tidak hanya mencetak upal nominal Rp 100.00p jenis baru, yang dominan warna merah, dan sedang beredar luas sebagai alat tukar di tengah masyarakat.

Dongkolnya, para pelaku juga mencetak upal nominal Rp 100.000 jenis lama, yang terdapat ornamen plastik sebagai ciri khasnya.

Karena, sejak 2018 uang nominal dengan jenis tersebut sudah dicabut izinnya dan dihentikan proses pencetakkannya.

"Tapi anehnya tersangka kok dicetak lagi," pungkasnya.

Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat untuk memproduksi upal.

Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken tinta.

Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp 3,7 miliar.


Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp10 Miliar. (Luhur Pambudi)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved