Berita Surabaya
Di Balik Pengungkapan Sindikat Upal 3,7 Miliar, Ada Bos yang Mendanai Hingga Tukang Sablon Khusus
sindikat peredaran upal itu, sudah beroperasi dalam kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp 3,7 miliar upal, dengan pecahan Rp 100.000.
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Lima sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang memproduksi uang mainan senilai Rp 3,7 miliar memiliki tugas masing-masing dalam mengedarkan dan memproduksi.
Ada yang bertugas mengedarkan dan menjual upal, berjumlah tiga orang. Di antaranya, Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk.
Lalu, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; dan, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang
Ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi upal, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ternyata pencetak upal ini ada bos yang mendanai yakni Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.
Kelima sindikat peredaran upal itu, sudah beroperasi dalam kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp 3,7 miliar upal, dengan pecahan Rp 100.000.
Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menyelidiki atas temuan kasus tersebut secara sistematis dan mengakar.
Pelaku, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang ditangkap petugas di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi, pada Kamis (16/9/2021).
Petugas berhasil menyita upal sejumlah 71 lembar, pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp7,1 juta. Pengakuannya, memperoleh dari Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk
Pelaku, Ali Agung ditangkap, Selasa (28/9/2021) dengan barang bukti upal Rp 1 miliar itu dikemas dalam dua tas ransel.
Pengakuannya, ia memperoleh dari Ahmad Untung Wijaya (57) warga Mojokerto yang tinggal di Jombang
Ahmad Untung Wijaya warga Bareng diamankan dikediamannya, Rabu (29/9/2021) dini hari.
Barang bukti yang ditemukan upal 300 lembar upal pecahan Rp100.000, senilai Rp 30 Juta.
Pengakuannya, ia memperoleh dari Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok yang tinggal di Mojokerto.
Masih dihari yang sama, Ari Susanto ditangkap di Jalan Raya Mojokerto, pada sore hari.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya Dusun Jemblok, Banyuwangi, petugas berhasil menemukan upal dalam wadah satu kardus senilai Rp 2,7 Miliar.
Pengakuan Ari Susanto, dirinya memperoleh pasokan itu, dari Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang tinggal di Kanor, Bojonegoro.
"AS ini mendanai, cetaknya di Bojonegoro si JS. Pengakuannya tersangka sudah banyak beredar. Kami masih terus dalami," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Tidak hanya mencetak upal nominal Rp 100.00p jenis baru, yang dominan warna merah, dan sedang beredar luas sebagai alat tukar di tengah masyarakat.
Dongkolnya, para pelaku juga mencetak upal nominal Rp 100.000 jenis lama, yang terdapat ornamen plastik sebagai ciri khasnya.
Karena, sejak 2018 uang nominal dengan jenis tersebut sudah dicabut izinnya dan dihentikan proses pencetakkannya.
"Tapi anehnya tersangka kok dicetak lagi," pungkasnya.
Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat untuk memproduksi upal.
Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken tinta.
Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp 3,7 miliar.
Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp10 Miliar. (Luhur Pambudi)