Berita Surabaya

Di Balik Pengungkapan Sindikat Upal 3,7 Miliar, Ada Bos yang Mendanai Hingga Tukang Sablon Khusus

sindikat peredaran upal itu, sudah beroperasi dalam kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp 3,7 miliar upal, dengan pecahan Rp 100.000.

Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/LuhurcPambudi
5 tersangka pembuat dan pengedar upal saat dikeler ke Mapolda Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Lima sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang memproduksi uang mainan senilai Rp 3,7 miliar memiliki tugas masing-masing dalam mengedarkan dan memproduksi.

Ada yang bertugas mengedarkan dan menjual upal, berjumlah tiga orang. Di antaranya, Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk.

Lalu, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; dan, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang

Ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi upal, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Ternyata pencetak upal ini ada bos yang mendanai yakni Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.

Kelima sindikat peredaran upal itu, sudah beroperasi dalam kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp 3,7 miliar upal, dengan pecahan Rp 100.000.

Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menyelidiki atas temuan kasus tersebut secara sistematis dan mengakar.

Pelaku, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang ditangkap petugas di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi, pada Kamis (16/9/2021).

Petugas berhasil menyita upal sejumlah 71 lembar, pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp7,1 juta. Pengakuannya, memperoleh dari Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk

Pelaku, Ali Agung ditangkap, Selasa (28/9/2021) dengan barang bukti upal Rp 1 miliar itu dikemas dalam dua tas ransel.

Pengakuannya, ia memperoleh dari Ahmad Untung Wijaya (57) warga Mojokerto yang tinggal di Jombang

Ahmad Untung Wijaya warga Bareng diamankan dikediamannya, Rabu (29/9/2021) dini hari.

Barang bukti yang ditemukan upal 300 lembar upal pecahan Rp100.000, senilai Rp 30 Juta. 

Pengakuannya, ia memperoleh dari Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok yang tinggal di Mojokerto. 

Masih dihari yang sama, Ari Susanto ditangkap di Jalan Raya Mojokerto, pada sore hari. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved