Berita Kediri
Over Kapasitas Sebabkan Rentan Penularan Covid-19, Lapas Kediri Beri Asimilasi Rumah Untuk WBP
Lapas Kelas IIA Kediri memberikan pembebasan bersyarat kepada 3 warga binaan dan asimilasi rumah kepada 6 warga binaan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Lapas Kelas II A Kediri memberikan layanan integrasi kepada 3 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berupa Pembebasan Bersyarat dan 6 Orang Mendaptakan Asimilasi Rumah.
"Over kapasitas Lapas Kelas IIA Kediri yang membuat resiko penularan Covid-19 sangat tinggi," jelas Anton, Humas Lapas kelas II A Kediri, Minggu (12/9/2021).
Dijelaskan, Lapas Kelas IIA Kediri mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 memberikan program asimilasi di rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Kediri Terampil Membuat Kain Tenun Ikat
"WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan subtantif dalam pengusulan Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat," jelasnya.
Program pemberian asimilasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 terutama di Lapas dan Rutan seluruh indonesia.
Selain WBP yang mendapatkan asimilasi rumah dan pembahasan bersyarat, Lapas Kelas IIA Kediri juga menerima tahanan baru.
Para tahanan baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid 19 mulai dari proses masuk hingga proses penempatannya di blok hunian lapas.
Selain itu telah dilakukan rapid test dan pengecekan kesehatan.
“Semuanya dilengkapi dengan hasil rapid nonreaktif. Setibanya di lapas, para tahanan juga dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatannya," jelasnya.
Pada masa Pandemi Covid 19, Lapas Kediri tetap melaksanakan layanan penerimaan tahanan agar proses peradilan hukum tetap berjalan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.