Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

ATR/BPN Tulungagung Serahkan 11.000 Sertifikat Hasil PTSL 2025, 2026 Ditargetkan 20.000 Sertifikat

ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari Pendataan Tanah Sistematis Lengkap

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Tribunnews.com/David Yohanes
MENERIMA SERTIFIKAT - Warga antre untuk menerima sertifikat tanah dari program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan Kantor ATR/BPN Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/11/2025). Selama 2025 ini ATR/BPN Tulungagung telah menyelesaikan target 11.000 sertifikat lewat PTSL 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Agraria dan Tata Tuang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (24/11/2025).
  • Penyerahan sejumlah 293 sertifikat ini bagian dari 11.000 sertifikat yang diselesaikan lewat PTSL selama tahun 2025

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Agraria dan Tata Tuang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung menyerahkan sertifikat tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (24/11/2025).

Penyerahan sejumlah 293 sertifikat ini bagian dari 11.000 sertifikat yang diselesaikan lewat PTSL selama tahun 2025.

“Kami ditargetkan 11.000 sertifikat di tahun 2025, dan sudah terselesaikan,” ujar  Kepala ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto.

Lanjutnya, sebagian sertifikat sudah dibagikan, sisanya ditargetkan tuntas di minggu ini.

Sertifikat yang dibagikan terdiri dari tanah wakaf, tanah milik pemerintah desa, 200 sertifikat tanah aset Pemkab Tulungagung, dan tanah milik pribadi.

Tanah pribadi ini dari Desa Ngujang dan Bangoan di Kecamatan Kedungwaru, Desa/Kecamatan Ngunut, Desa/Kecamatan Ngantru, dan Desa Gandong Kecamatan Bandung.

“Secara simbolis, setiap desa akan diserahkan 50 sertifikat. Kecuali Ngantru hanya 10 sertifikat,” sambung Gatot.

Data di Kantor ATR/BPN Tulungagung, saat ini masih ada 218.000 bidang tanah di Kabupaten Tulungagung yang belum bersertifikat.

Jumlah ini termasuk 135 bidang tanah wakaf, dari total 3.424 tanah wakaf yang ada di Tulungagung.

Tanah yang belum bersertifikat tersebar di 91 desa yang selama ini belum ikut program PTSL.

Sedangkan untuk tahun 2026, kantor ATR/BPN Tulungagung diberi target sertifikasi 20.000 bidang tanah.

Saat ini sudah ada 9 desa yang sudah melaksanakan pra-PTSL, sesuai target yang ditetapkan itu.

“Sebenarnya banyak desa yang sudah bersurat untuk ikut PTSL. Namun karena anggaran belum mencukupi, akan dianggarkan tahun berikutnya,” tegas Gatot.

Baca juga: Pemkab Kediri Siapkan Cadangan Benih untuk 100 Hektare Lahan, Antisipasi Fuso dan Banjir

Gatot mengungkapkan, selama 2021-2025  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tulungagung mencapai Rp 135 miliar.

Jika pemasukan pajak dari BPHTB setiap tahun lebih dari Rp 25 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved