Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Ungkap Penjual Miras Sistem COD, Barang Bukti 2.641 Botol
Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pengedar minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan minuman keras berbagai mereka.
SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.
“Kami juga menyita uang Rp 689.000 hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,” ungkap Ryo.
Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli.
Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.
Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user bukan ke cafe atau warung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung
Minuman Keras
Kabupaten Tulungagung
tribunmataraman.com
| Modus Over Kredit, Warga Ketanon Tulungagung Ini Bawa Kabur Sepeda Motor |
|
|---|
| Merugi Pelihara Gurami dan Lele, Warga Doroampel Tulungagung Beralih ke Lobster Air Tawar |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 40 Tersangka Pengedar, Sita 375 Gram Sabu-sabu |
|
|---|
| Pasangan KekasihMencuri Yamaha Mio di Tertek Tulungagung, Ditangkap Polsek Kota |
|
|---|
| 10 Kopasgat TNI AU Bikin Heboh Warga Tulungagung, Terjun Bebas dan Mendarat di Lapangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Barang-bukti-miras-polres-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.