Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Ungkap Penjual Miras Sistem COD, Barang Bukti 2.641 Botol

Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pengedar minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
BARANG BUKTI - Sebagian barang bukti minuman keras dari total 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur, yang disita dari 3 tersangka. Para tersangka menjual minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD) 

Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan minuman keras berbagai mereka.

SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.

“Kami juga menyita uang Rp 689.000  hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,”  ungkap Ryo.

Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli.

Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.

Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user bukan ke cafe atau warung.

Para tersangka dijerat dengan  Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved