Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Ungkap Penjual Miras Sistem COD, Barang Bukti 2.641 Botol

Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pengedar minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
BARANG BUKTI - Sebagian barang bukti minuman keras dari total 2.641 botol yang disita hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur, yang disita dari 3 tersangka. Para tersangka menjual minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pengedar minuman keras dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
  • Mereka menjalankan jual beli minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tulungagung.
  • Polisi menyita 2.641 botol minuman keras dari berbagai merek pabrikan dan juga arak produk UKM.

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap tiga terduga pengedar minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Mereka menjalankan jual beli minuman beralkohol dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Polisi menyita 2.641 botol minuman keras dari berbagai merek pabrikan dan juga arak produk UKM.

“Pengungkapan ini hasil operasi gabungan antara Satreskrim dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung,” jelas Kasi Humas, Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka ini berasal dari satu jaringan, masing-masing AM (27) asal Kota Blitar dan  MG (28) asal Kabupaten Blitar, keduanya tinggal di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah SR (30) warga Jalan Pinus Kota Blitar sebagai pedagang besarnya.

Para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk promosi.

Baca juga: Program MBG Kota Kediri Terus Dipantau, Mbak Wali Ingin Anak Sekolah Tumbuh Sehat dan Cerdas

Mereka menggunakan fitur live streaming untuk promosi, meski dilakukan dengan kode-kode tertentu. 

Mereka juga membagikan nomor kontak untuk penjualan miras dengan angka-angka yang disamarkan dengan huruf agar tidak kentara.

“Antara tersangka dan calon pembeli kemudian berkomunikasi lewat Whatsapp dari nomor yang sudah dibagikan,” timpal Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.

Jika ada pesanan, AM dan MG akan mengantarkan ke lokasi pembeli.

Selama beraksi 2-4 bulan terakhir, mereka banyak menyasar kalangan anak muda di Tulungagung.

Dari setiap botol miras yang dijual, mereka mendapat keuntungan setengah harga.

“Kami terus memantau aksi mereka di media sosial, sampai akhirnya kami memantau transaksi mereka di lapangan,” sambung Ryo.

Polisi yang melakukan under cover buy akhirnya menangkap AM dan MG.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini, dan menyita ribuan minuman keras berbagai mereka.

SR sebagai distributor miras yang dijual secara ilegal juga turut ditangkap di Blitar.

“Kami juga menyita uang Rp 689.000  hasil penjualan Arak Bali dan 1 buah buku catatan penjualan miras,”  ungkap Ryo.

Polisi juga menyita 1 HP merek Oppo dan 1 merek iPhone yang dipakai untuk bertransaksi dengan pembeli.

Selain itu polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih yang biasa digunakan mengantar miras pesanan pembeli.

Ryo menegaskan, para tersangka menjual miras kepada end user bukan ke cafe atau warung.

Para tersangka dijerat dengan  Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Pangan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved