Korupsi Keuangan Desa Tanggung

Acungkan 2 Jempol, Bendahara Tanggung Campurdarat Digiring Kejari Usai Nekat Korupsi Rp 1,5 Miliar

Kades dan Bendahara Desa Tanggung Tulungagung Ditahan Kejaksaan Karena Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar

|
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
MENGACUNGKAN 2 JEMPOL - Joko Endarto (54) salah satu tersangka korupsi Keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengacungkan 2 jempol saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (10/9/2025). Joko bersama Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64) diduga melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Fakta terbaru Kasus korupsi di Desa Tanggung Tulungagung yang menjerat Kepala Desa dan Bendahara.

Diberitakan Tribunmataraman.com sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berhasil menahan 2 orang tersangka.

Keduanya adalah Joko Endarto (54), Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Bak seperti orang tak bersalah kedua tersangka sempat berpose 2 jempol saat digiring dengan menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (10/9/2025) sore.

Bahkan Joko cukup lama berpose saat wartawan mengambil gambar, sebelum dia masuk mobil tahanan.

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Ladang Ganja di Gandusari Blitar: Pemilik Ladang Beroperasi Sendiri

Joko bersama Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa dari tahun 2017-2019.

Keduanya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan kedua tersangka menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), dan Bagi Hasil Pajak.

“Hasil audit bersama Inspektorat kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Semua dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Lanjutnya, dari audit ini ada ketidaksesuaian antara pembiayaan dan realisasi pembangunan di lapangan.

Sampai saat kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Namun Kajari, semua bukti dan keterangan saksi telah menguatkan perbuatan keduanya.

“Ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan,” katanya.

Berkas perkara Suyahman dan Joko dipisahkan.

Kajari menyebut, perbuatan korupsi ini dilakukan bersamaan sehingga sulit memisahkan peran keduanya.

Karena itu nantinya hakim yang akan menilai peran masing-masing dan nilai korupsi masing-masing.

“Perannya kurang lebih sama. Biar nanti dibuktikan di persidangan,” sambung Tri Sutrisno.

Dalam modusnya, Kepala Desa sering menyerahkan proyek ke bendahara.

Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan.

Sebelumnya dugaan kerugian negara di Desa Tanggung diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.

Namun setelah dilakukan audit mendalam, kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.Kejari Tulungagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.

Pendanaan proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Realisasi proyek tidak sesuai biaya yang dianggarkan, dan diduga ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini antara lain, pavingisasi jalan desa dan perbaikan infrastruktur lain, termasuk sejumlah gedung Taman Kanak-kanak (TK). (David Yohanes) 

(David Yohanes/ Tribunmataraman.com)

Editor: Farid Mukarrom

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved