Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Anak Remaja di Trenggalek

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil meringkus seorang pencuri yang nyaru anggota kepolisian

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Satreskrim Polres Trenggalek ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (27/10/2025). Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik anak di bawah umur warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario AG 3197 YAH warna putih merah milik korban dan Yamaha Vega AG 3696 YB milik pelaku.

Dalam kesempatan itu, Maliki mengungkapkan, sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai pelaku diduga juga hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Nganjuk terkait kendaraan tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ibu korban, Umi Fitriah menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena sepeda motor yang digunakan anaknya bisa kembali.

"Kalau kronologinya kurang tahu, karena pulang ke rumah katanya kena begal. Tidak bisa berkata-kata apa, cuma bisa menyampaikan terimakasih kepada pak polisi sepeda motor (saya) bisa kembali," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved