TAG
Tabrakan nagreg
-
Tamatkah Karier Militer P? Sang Kolonel Perintahkan Buang Jasad Sejoli ke Sungai dari Atas Jembatan
Koptu A Sholeh, mengaku sempat memberi saran pada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit. Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
Selasa, 28 Desember 2021 -
Penjara Sampai Tua Menanti Sang Kolonel dan Kopral TNI AD Setelah Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sabtu, 25 Desember 2021