Kolonel TNI AD Buang Jasad Sejoli
Penjara Sampai Tua Menanti Sang Kolonel dan Kopral TNI AD Setelah Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga anggota TNI, satu diantara berpangkat kolonel yang diduga terlibat menabrak dua sejoli asal Bandung terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman sampai sampai tua di penjara itu diucapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
Ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari kemudian membuang hidup-hidup Handi yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Peristiwa keji itu berlangsung di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Dalam peristiwa ini ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI AD.
Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kedua, KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Ketiga, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya," tandasnya.
Baca juga: TERBARU Pembuang Jasad Sejoli ke Sungai Berpangkat Kolonel, Panglima TNI Perintahkan Pecat
Baca juga: Handi Dibuang ke Sungai Oknum TNI AD Kondisinya Masih Hidup, Saluran Napas Atas - Paru-paru Ada Air
Baca juga: Pengendara Mobil Keji yang Tabrak dan Buang Jasad 2 Sejoli di Sungai, Diduga Oknum TNI AD
Sebelumnya, langkah tegas ditunjukkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia memerintahkan tiga anggota TNI AD yang diduga membuang jasad terlibat dua sejoli, Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Kedua jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian atau Sabtu (11/12/2021) di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Kolonel Infanteri P dinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kolonel Infanteri P kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.