TAG
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
-
reka ulang berlangsung, ketiga tersangka mengenakan seragam tahanan warna kuning. Kedua tangan tiga tersangka diborgol dan kepalanya digundul.
Senin, 3 Januari 2022
-
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sabtu, 25 Desember 2021
-
Ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari kemudian membuang hidup-hidup Handi yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Sabtu, 25 Desember 2021