TOPIK
Kolonel TNI AD Buang Jasad Sejoli
-
reka ulang berlangsung, ketiga tersangka mengenakan seragam tahanan warna kuning. Kedua tangan tiga tersangka diborgol dan kepalanya digundul.
-
Koptu A Sholeh, mengaku sempat memberi saran pada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit. Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
-
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
-
Ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari kemudian membuang hidup-hidup Handi yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.