Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Strategi Pemkab Nganjuk Optimalkan PAD, Kepala Daerah Kompak Tetap Harus Pro Rakyat
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terus digenjot, karenanya Pemkab menyiapkan strategi optimalisasi
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terus digenjot.
Karenanya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyiapkan strategi jitu untuk optimalisasi PAD ini.
Di antaranya, penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen Jatim, penerapan BHPRD berbasis kinerja desa, pendataan dan pemungutan pajak secara sistematis, digitalisasi pembayaran, sosialisasi wajib pajak, hingga penerapan e-laporan pajak.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan PBB tol Kertosono–Kediri serta pengalihan pokok pajak dan kurang bayar pajak.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan pentingnya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa membebani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk telah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2025 untuk meringankan beban warga.
"Harapannya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera membayar, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya di Kabupaten Nganjuk," katanya, Senin (15/9/2025).
Kang Marhaen -sapaan Bupati- menyatakan identifikasi objek pajak kini lebih luas.
Dulu, objek pajak terbatas pada tanah sawah, pekarangan, dan bangunan saja.
"Sekarang sudah meliputi kendaraan bermotor, usaha perdagangan, hingga properti lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Terkendala Akta Kelahiran, Bocah 8 Tahun di Kabupaten Kediri Akhirnya Kembali Sekolah
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro menjelaskan hal serupa.
Menurutnya, PAD perlu dioptimalkan tanpa membebani masyarakat.
Karenanya, Pemkab meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2025.
"Di tengah kondisi saat ini, kita tidak menaikkan satu rupiah pun pajak. Pemerintah harus pro rakyat, khususnya rakyat kecil. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus kita jaga," jelasnya.
Pernyataan Bupati dan Wakil Bupati itu dilontarkan saat sosialisasi sekaligus penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa kepada pemerintah desa.
Penghargaan diberikan kepada desa dan kecamatan tercepat lunas PBB-P2 Tahun 2025.
Untuk kategori baku di bawah 100 juta diraih Desa Sumbermiri Kecamatan Lengkong dan Desa Bajang Kecamatan Ngluyu.
Kategori baku 100 juta sampai 200 juta diraih Desa Pandean Kecamatan Gondang dan Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan.
Kategori baku 200 juta sampai 400 juta diraih Desa Nglinggo dan Desa Campur, keduanya di Kecamatan Gondang.
Sementara kategori kecamatan tercepat lunas PBB-P2 Tahun 2025 diberikan kepada Kecamatan Jatikalen dan Kecamatan Lengkong.
Selain itu, penyerahan simbolis Dana BHPRD Tahun 2025 juga diberikan kepada enam desa, yakni Desa Gebangkerep Kecamatan Baron sebesar Rp 415,1 juta, Desa Kunir Kecamatan Ngetos sebesar Rp 97,8 juta, Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso sebesar Rp 155,3 juta, Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan sebesar Rp 107,7 juta, Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong sebesar Rp81,2 juta, dan Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor sebesar Rp 260,7 juta.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
pendapatan asli daerah
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
wakil bupati Nganjuk
tribunmataraman.com
Pajak Bumi Bangunan
Kabupaten Nganjuk
Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu Seberat 3,69 Gram dari Tangan Pengedar |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Telah Berangkatkan 37 Kafilah ke Ajang MTQ XXXI Jawa Timur |
![]() |
---|
126 Warga Nganjuk Ubah Status Agama jadi Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME |
![]() |
---|
KABAR Gembira Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB kurun 2014-2025 |
![]() |
---|
Satpol PP Nganjuk Segel Rumah Kosong yang Disulap Jadi Kos Jam-jaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.