Pembunuhan di Nganjuk
Lansia Tersangka Pembunuhan di Nganjuk Jalani Rekonstruksi
Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dijalani oleh tersangka, seorang pria lansia
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
Seketika itu pula pelaku tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan.
Tersangka menikam tubuh korban berulang kali menggunakan pisau miliknya.
"Tersangka menikam korban 18 kali. Serangan awal di perut. Korban jatuh telungkup. Tersangka melanjutkan menikam tubuh belakang. Tak berhenti. Tersangka membalikkan badan korban, lalu menikamnya lagi. Dongkol tersangka sudah memuncak ditambah di bawah pengaruh alkhol," ucapnya.
Ia menyatakan rekonstruksi dilaksanakan guna memvisualisasikan peristiwa yang ada dalam berkas perkara dan memperkuat pembutikan di persidangan nanti.
Termasuk, memperjelas JPU dalam melakukan penuntutan.
"Berkas hasil rekonstruksi akan kami kirimkan lagi ke JPU. Setelah Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P21) akan masuk tahap persidangan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad sesosok mayat laki-laki dengan luka tusuk ditemukan di bawah jembatan jalan raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025) sore.
Jasad itu ditemukan oleh warga saat hendak memancing.
Korban diketahui bernama Sucipto (55), warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Warga yang menemukan jasad Sucipto bergegas melapor ke Satreskrim Polres Nganjuk.
Mendapat laporan petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Tersangka akhirnya dapat diringkus. Dia adalah AS (70), warga Solo.
Pelaku diamankan saat berjalan kaki di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Ketika diamankan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.