Pembunuhan di Nganjuk

Warga Nganjuk yang Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Kekasih Akhirnya Ditangkap, ini Pengakuannya

Polisi telah menangkap ST, pria yang menghabisi warga Tuban yang akan menikahi calon istrinya yang juga mantan kekasih tersangka

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
Konferensi pers di Aula Polres Nganjuk. Kapolres Nganjuk. AKBP Siswantoro menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polisi menangkap ST, pria 43 tahun yang menghabisi nyawa calon suami mantan kekasihnya di desa Ketandan, kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Motif pembunuhan pun terkuak. Pelaku yang merupakan warga Desa Ngringin itu nekat membacok calon suami mantan kekasihnya hingga tewas lantaran kesal diejek. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan beberapa hari sebelum petaka itu terjadi, korban diduga mengolok pribadi tersangka. 

Baca juga: Pria Tuban Tewas Dibacok Saat Hendak Temui Calon Istri di Nganjuk Untuk Bahas Pernikahan

Tersangka makin geram karena wanita yang hendak dipinang korban pernah menjalin hubungan dengannya selama sebulan. 

"Korban diduga sempat mengejek tersangka ditambah sikap yang memancing amarah. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," katanya, Selasa (22/10/2024). 

Pembunuhan tersebut dilancarkan tersangka pada, Sabtu (19/10/2024) petang. 

Kala itu, tersangka mendengar kabar bahwa korban, Sujud (55), warga Kabupaten Tuban hendak ke rumah calon istrinya, HN (33) di Desa Ketandan guna membahas rencana pernikahan. 

HN adalah mantan kekasih pelaku. 

Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya Tarkun (58). 

"Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan parang lewat jendela mobil yang terbuka. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. Namun, tersangka terus melukai korban. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. 

Usai menghabisi nyawa korban, ST melarikan diri ke luar kota. 

Tapi, kemudian, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga setelah Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendekatan persuasif. 

"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi," paparnya. 

Akibat perbuatannya, ST akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved