Pembunuhan di Nganjuk

 Lansia Tersangka Pembunuhan di Nganjuk Jalani Rekonstruksi

Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dijalani oleh tersangka, seorang pria lansia

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Satreskrim Polres Nganjuk
REKONSTRUKSI : Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis (11/9/2025). Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis (11/9/2025).

Rekonstruksi dilakukan di bawah jembatan yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni bawah jembatan tersebut. 

Dalam kegiatan itu hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk

Kanit Pidum I Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Sutrisno mengatakan tersangka seorang pria lanjut usia, AS (70), warga Solo, memperagakan belasan adegan saat rekonstruksi. 

Adegan itu melingkupi awal mula bagaimana tersangka naik pitam hingga menghabisi nyawa korban, Sucipto (50) warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. 

"Tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan," katanya, Kamis (11/9/2025). 

Imam menyebut proses rekonstruksi berjalan sesuai fakta serta keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik kepolisian. 

Sehingga, pihaknya tidak menemukan fakta baru pada kasus ini. 

"Tersangka memperagakan secara runtut, dari adegan pertama sampai terakhir. Tidak ada fakta baru ataupun adegan yang disanggah," jelasnya. 

Motif yang mendasari tersangka berbuat tindakan keji lantaran dendam dan sakit hati. 

Tersangka dan korban adalah sekawan. Keduanya tinggal bersama di bawah jembatan. 

Selama tinggal di sana, korban kerap meminta uang dan menyuruh pelaku membeli makanan dan minuman keras. 

Baca juga: Kapolres Kediri Ingatkan Pelajar SMA Tidak Mudah Terprovokasi Aksi Anarkis

Terakhir, korban menyuruh dengan nada tinggi. 

Hal ini lantas bikin pelaku merasa diperlakukan semena-mena.

Seketika itu pula pelaku tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan.

Tersangka menikam tubuh korban berulang kali menggunakan pisau miliknya. 

"Tersangka menikam korban 18 kali. Serangan awal di perut. Korban jatuh telungkup. Tersangka melanjutkan menikam tubuh belakang. Tak berhenti. Tersangka membalikkan badan korban, lalu menikamnya lagi. Dongkol tersangka sudah memuncak ditambah di bawah pengaruh alkhol," ucapnya. 

Ia menyatakan rekonstruksi dilaksanakan guna memvisualisasikan peristiwa yang ada dalam berkas perkara dan memperkuat pembutikan di persidangan nanti. 

Termasuk, memperjelas JPU dalam melakukan penuntutan. 

"Berkas hasil rekonstruksi akan kami kirimkan lagi ke JPU. Setelah Kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P21) akan masuk tahap persidangan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, jasad sesosok mayat laki-laki dengan luka tusuk ditemukan di bawah jembatan jalan raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025) sore. 

Jasad itu ditemukan oleh warga saat hendak memancing. 

Korban diketahui bernama Sucipto (55), warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Warga yang menemukan jasad Sucipto bergegas melapor ke Satreskrim Polres Nganjuk

Mendapat laporan petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan. 

Tersangka akhirnya dapat diringkus. Dia adalah AS (70), warga Solo.

Pelaku diamankan saat berjalan kaki di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi pada Rabu (11/6/2025) pagi. 

Ketika diamankan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved