Kakak di Malang Suntik Sabu ke Adik

MIRIS Kakak Suntikkan Sabu ke Adik Kandung di Malang, Motif Balas Dendam ke Ibu

Kasus penyuntikan sabu-sabu secara paksa dan ilegal terjadi di Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Purwanto
TERSANGKA: Tersangka yang memaksa adiknya untuk mengkonsumsi sabu diamankan Polres Malang, Senin (27/10/2025). Akibat sakit hati kakak tega menyakiti adik kandungnya dengan sabu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG - Kasus penyuntikan sabu-sabu secara paksa dan ilegal terjadi di Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh seorang kakak kepada adik kandung.

Adalah seorang kakak berinisial HLF (28), di Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tega menyuntikkan sabu ke tubuh adiknya, ECA (17).

Diduga, pelaku merasa sakit hati karena tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang tuanya.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan peristiwa ini terjadi pada 10 Oktober 2025 lalu.

Awalnya, tersangka HLF (28) bersama istrinya DAC (30) menjemput adiknya ECA (17) di rumah orang tua di Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang dengan alasan diajak ke pantai.

Setelah menjemput korban, HLF dan DAC membawa adiknya ke rumah korban di Kelurahan Lawang.

Selanjutnya, HLF mengeluarkan alat suntikan. Lalu istrinya mengeluarkan dua plastik klip sabu yang dibelinya dari pengedar sabu-sabu.

"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu-sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak," kata Danang, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Dua Remaja Banyuwangi Tersesat di Air Terjun Lider Songgon, Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Meskipun korban memberontak, tersangka tetap menyuntikkan cairan sabu itu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan.

Akan tetapi penyuntikan itu gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.

Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban.

Secara diam-diam korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput.

Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.

"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved