Berita Terbaru Kabupaten Tuban

Lagi Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Tuban, Balita Disiram Kotoran dan Dipukuli Pacar Ibu

Kasus kekerasan Terhadap Anak kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan kali ini menimpa Balita usia 4 tahun

Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tuban
ANIAYA - Tersangka AS (32), pelaku penganiayaan balita di Tuban, saat digelandang anggota Satreskrim Polres Tuban. Balita yang dianiayanya merupakan anak sang pacar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TUBAN - Kembali, kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Jawa Timur.

Kali ini kabar berasal dari Kabupaten Tuban, kabupaten di kawasan Pantura, sisi barat Provinsi Jawa Timur.

Korban penganiayaan adalah seorang balita berusia 4 tahun, berinisial FF. 

Sedangkan pelakunya, AS (32), warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ironisnya, AS merupakan pacar ibunda FF, berinisial M (27). Bahkan AS disebut sebagai calon ayah tiri FF.

Kini, pihak Satreskrim Polres Tuban telah menangkap pelaku penganiayaan balita tersebut.

Kejadian bermula pada Agustus lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

 Saat itu, M tengah membeli es dan menitipkan anaknya kepada AS yang sedang berkunjung ke rumah korban.

Namun karena motor yang digunakan M mengalami masalah, ia baru tiba dirumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Setibanya di rumah, M terkejut mendapati anaknya sudah mengalami lebam di bagian wajah.

Saat ditanya, FF mengatakan bahwa lebam tersebut disebabkan karena terjatuh di kamar mandi.

AS juga membenarkan keterangan itu dan mengaku dirinya yang menolong korban ketika jatuh.

Baca juga: Pemkab Kediri Buka Rekrutmen Magang Jepang, Wabup Sebut Bekal Berharga Tekan Pengangguran

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian dititipkan ke rumah neneknya, dengan rencana akan dibawa berobat ke rumah sakit pada ke esokkan harinya. 

Paman korban yang tinggal bersama neneknya lalu memberitahu JS (28), warga Kecamatan Semanding, yang merupakan ayah kandung korban, bahwa anaknya baru saja jatuh di kamar mandi.

Mendapatkan informasi tersebut, JS langsung menjenguk korban. Dalam pertemuan itu, FF akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak jatuh di kamar mandi, melainkan dipukuli oleh calon ayah tirinya.

Korban menceritakan bahwa ia dipukul menggunakan sisir plastik pada bagian dahi dan hidung, ditinju dengan tangan mengepal ke arah perut, serta dihantam dengan tangan di bagian punggung.

Bahkan, korban mengaku pernah ditenggelamkan ke dalam bak mandi dan disiram kotoran oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, JS merasa tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah melakukan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pada Senin (15/9/2025) sore di rumah orang tuanya di Kecamatan Palang, Tuban.

“Pelaku kita amankan saat berada dirumah orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Cara Nonton Live Streaming Real Madrid vs Marseille Liga Champions

Dalam keterangannya, AS mengaku nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban yang sering bermain di luar rumah dan tidak menuruti perintahnya untuk masuk kerumah.

Alasannya karena jengkel terhadap korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah jumlah kasus kekerasan anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban mencatat, selama enam bulan pertama atau triwulan I tahun 2025, terdapat 30 anak menjadi korban kekerasan.

Jumlah tersebut terdiri dari 15 anak laki-laki dan 15 anak perempuan di seluruh Kabupaten Tuban.

Untuk jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak sepanjang semester pertama 2025 adalah kekerasan fisik sebanyak 15 kasus.

 

(M Nurkholis/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved