Koperasi Merah Putih Kediri
Video Viral Pembongkaran Patok Pembangunan Gerai KDMP di Tempurejo Kediri
Beredar video pembongkaran patok pembangunan gerai koperasi Desa Merah Putih di Desa Tempurejo, Wates, Kabupaten Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Sebuah video viral di media sosial Facebook di Kabupaten Kediri, Senin (19/1/2026).
- Video berdurasi 40 detik itu memperlihatkan dua orang membongkar patok kayu yang dipasang sebagai penanda rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lapangan Desa Tempurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
- Dalam video, satu orang merekam sementara satu lainnya tampak mencabut patok kayu di sisi sebelah barat lapangan desa
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Sebuah video viral di media sosial Facebook di Kabupaten Kediri, Senin (19/1/2026).
Video berdurasi 40 detik itu memperlihatkan dua orang membongkar patok kayu yang dipasang sebagai penanda rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lapangan Desa Tempurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dalam video, satu orang merekam sementara satu lainnya tampak mencabut patok kayu di sisi sebelah barat lapangan desa.
Unggahan itu disertai pernyataan penolakan terhadap rencana pembangunan gerai koperasi, dengan alasan lapangan desa masih dibutuhkan warga sebagai sarana olahraga, khususnya sepak bola.
Pantauan wartawan TribunMataraman.com di lokasi, beberapa material seperti batu sebagai fondasi bangunan dan juga bekas patok kayu pembatas masih berada di area lapangan.
Kepala Desa Tempurejo, Agung Puger Lumadyo memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih sejatinya bukan direncanakan di lapangan desa sejak awal.
"Sebenarnya koperasi itu rencana awalnya dibangun di SDN Tempurejo tapi karena luasannya tidak cukup, kemudian saya tawarkan tanah bengkok," ujar Agung kepada Tribunmataraman.com, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Sebelum Dicokok KPK, Wali Kota Madiun Maidi Cek Lapak UMKM dan Kawasan PSC
Namun, menurut Agung, lokasi tanah bengkok dinilai kurang strategis yakni di samping jalan raya.
Hasil arahan pihak Koramil, kemudian muncul opsi memanfaatkan lahan lapangan desa yang selanjutnya dibahas melalui musyawarah desa.
"Kami sudah melaksanakan musyawarah desa. Ada berita acaranya, melibatkan BPD, perangkat desa, LPMD, RT dan RW. Gambaran rencana pembangunan sudah disampaikan di situ," jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, lanjut Agung, rencana pembangunan disetujui dengan sejumlah catatan dan syarat.
Salah satunya adalah memastikan bahwa pembangunan tidak menghilangkan fungsi utama lapangan sebagai fasilitas umum.
"Disepakati boleh dibangun, tapi dengan syarat lapangan tidak berkurang. Bahkan nanti akan diupayakan melebarkan lapangan sebagai gantinya," ungkapnya.
Agung juga menegaskan bahwa lahan tersebut bukan sepenuhnya milik desa, melainkan berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Djenkol, sehingga segala rencana pembangunan harus melalui koordinasi dengan pihak PTPN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Material-pembangunan-gerai-KDMP-di-Lapangan-Desa-Tempurejo-Kediri.jpg)