Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Pengurus PDIP Kediri Minta Kader Hormati Proses Hukum

Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pengurus partai

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
SEKRETARIS PDIP KEDIRI - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto saat dikonfirmasi terkait dugaan ijazah palsu di Kantor DPC PDI Perjuangan, Rabu (7/1/2025) sore.  

Qosim menyebut KPU Kabupaten Kediri telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim terkait proses pencalonan yang bersangkutan.

Qosim menjelaskan bahwa sebelumnya KPU Kabupaten Kediri menerima permintaan konfirmasi resmi terkait dokumen ijazah salah satu calon legislatif dari Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).

Dalam proses pencalonan, KPU Kabupaten Kediri melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON.

Verifikasi tersebut meliputi keterbacaan dokumen, kesesuaian nama calon, legalisasi pejabat berwenang, keterangan kelulusan, serta penggunaan bahasa Indonesia.

"Di mana dokumen softcopy ijazah terakhir (salah satu bakal calon-red) pada aplikasi SILON tingkat Kabupaten, untuk dokumen softcopy ijazah tersebut sesuai dengan tangkapan layar pada aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri," jelas Qosim.

Dia menegaskan, karena perkara dugaan penggunaan ijazah palsu ini telah masuk ke ranah hukum, KPU bersikap menunggu hasil akhir proses peradilan. 

"Karena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita tunggu saja hasil akhirnya. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kediri akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Serangan Terbuka Wakil Bupati Tulungagung Pada Bupati, Merasa Tidak Pernah Dilibatkan

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, turut menanggapi polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan kini telah masuk ke ranah hukum.

"Kalau terkait dengan dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat beberapa bulan atau minggu yang lalu, ini sebetulnya kan kewenangan penuhnya kan di KPUD. Kalau sudah sampai sana berarti kan sudah ada tulisan resmi dari KPUD. Kalau di DPRD, kami itu kan tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Murdi.

Murdi menambahkan, ketika sebuah persoalan telah ditangani oleh aparat penegak hukum, DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi.

Menurutnya, lembaga legislatif hanya bisa menunggu dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena ini sudah proses hukum, jadi DPRD juga sudah tidak bisa mengintervensi, ya kita hormati bersama. Sekretariat yang membidangi sudah kita kirimkan ke Polda sesuai dengan suratnya, di sana sudah ada pemeriksaan, ya sudah, artinya tugas kita di DPRD ya nunggu proses," katanya.

Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini menegaskan, DPRD Kabupaten Kediri siap menerima apa pun hasil keputusan hukum nantinya.

Murdi juga mengingatkan bahwa pada tahapan pencalonan legislatif terdapat masa tanggapan masyarakat sebelum penetapan daftar calon tetap oleh KPUD.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved