Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Pengurus PDIP Kediri Minta Kader Hormati Proses Hukum
Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pengurus partai
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Qosim menyebut KPU Kabupaten Kediri telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim terkait proses pencalonan yang bersangkutan.
Qosim menjelaskan bahwa sebelumnya KPU Kabupaten Kediri menerima permintaan konfirmasi resmi terkait dokumen ijazah salah satu calon legislatif dari Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).
Dalam proses pencalonan, KPU Kabupaten Kediri melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON.
Verifikasi tersebut meliputi keterbacaan dokumen, kesesuaian nama calon, legalisasi pejabat berwenang, keterangan kelulusan, serta penggunaan bahasa Indonesia.
"Di mana dokumen softcopy ijazah terakhir (salah satu bakal calon-red) pada aplikasi SILON tingkat Kabupaten, untuk dokumen softcopy ijazah tersebut sesuai dengan tangkapan layar pada aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri," jelas Qosim.
Dia menegaskan, karena perkara dugaan penggunaan ijazah palsu ini telah masuk ke ranah hukum, KPU bersikap menunggu hasil akhir proses peradilan.
"Karena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita tunggu saja hasil akhirnya. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kediri akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Serangan Terbuka Wakil Bupati Tulungagung Pada Bupati, Merasa Tidak Pernah Dilibatkan
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, turut menanggapi polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan kini telah masuk ke ranah hukum.
"Kalau terkait dengan dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat beberapa bulan atau minggu yang lalu, ini sebetulnya kan kewenangan penuhnya kan di KPUD. Kalau sudah sampai sana berarti kan sudah ada tulisan resmi dari KPUD. Kalau di DPRD, kami itu kan tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Murdi.
Murdi menambahkan, ketika sebuah persoalan telah ditangani oleh aparat penegak hukum, DPRD tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi.
Menurutnya, lembaga legislatif hanya bisa menunggu dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena ini sudah proses hukum, jadi DPRD juga sudah tidak bisa mengintervensi, ya kita hormati bersama. Sekretariat yang membidangi sudah kita kirimkan ke Polda sesuai dengan suratnya, di sana sudah ada pemeriksaan, ya sudah, artinya tugas kita di DPRD ya nunggu proses," katanya.
Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini menegaskan, DPRD Kabupaten Kediri siap menerima apa pun hasil keputusan hukum nantinya.
Murdi juga mengingatkan bahwa pada tahapan pencalonan legislatif terdapat masa tanggapan masyarakat sebelum penetapan daftar calon tetap oleh KPUD.
Dugaan Ijazah Palsu
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri
DPRD Kabupaten Kediri
Ijazah palsu
Jawa Timur
Polda Jatim
KPU Kabupaten Kediri
| Desak Transparansi Kasus Pengisian Perangkat Desa, Massa Gelar Aksi di Depan Kantor Pemkab Kediri |
|
|---|
| Ular Piton 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Sukoanyar Mojo, Dievakuasi Damkar Kediri |
|
|---|
| Jelang Panen Tebu 2026, KSO Kebun Dhoho Kediri Pastikan Kesiapan Operasional |
|
|---|
| Pemkab Kediri Tutup Pelatda Magang Jepang 2026, 96 Peserta Lolos ke Pelatnas dan Siap ke Jepang |
|
|---|
| Wabup Kediri Peringati HUT Satpol PP ke-76, Damkar ke-107, dan Linmas ke-64 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Sekretaris-DPC-PDIP-Kabupaten-Kediri-Dodi-Purwanto.jpg)