Rabu, 29 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Pengurus PDIP Kediri Minta Kader Hormati Proses Hukum

Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pengurus partai

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
SEKRETARIS PDIP KEDIRI - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto saat dikonfirmasi terkait dugaan ijazah palsu di Kantor DPC PDI Perjuangan, Rabu (7/1/2025) sore.  

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pengurus partai. 

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto meminta seluruh pihak khususnya kader partai, untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dodi menegaskan bahwa partai memilih bersikap menunggu hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ia menyebut, segala langkah lanjutan dari partai, baru akan dilakukan setelah proses tersebut benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh masyarakat kita ikuti aja prosesnya, nanti kalau sudah inkrah menjadi sebuah keputusan, pasti akan ada tidak lanjut dari partai, mungkin seperti itu," ucap Dodi saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan, Rabu (7/1/2025) sore. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Baut Penambat Jalur Rel Kereta Api di Blitar, KAI: Ini Kejahatan Serius

"Kami berharap pada seluruh kader untuk menahan diri bahwa proses ini sedang berjalan. Proses tahapan ini sedang berjalan, kita tunggu saja bahwa ini final dan mengikat nantinya," imbuh Dodi.

Menurut Dodi, meskipun yang bersangkutan tengah menghadapi persoalan hukum, secara organisasi ia masih merupakan bagian dari keluarga besar partai.

Oleh karena itu, komunikasi internal tetap dilakukan melalui bidang yang berwenang.

"Ya bagaimanapun juga beliau adalah bagian dari kita, maka dari itu Wakil Ketua Bidang Kehormatan kemarin sudah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," tegas pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri itu.

Kasus ini mencuat setelah salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Ijazah tersebut atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya tertanggal 10 Juni 1993.

Keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan karena pada ijazah tercantum stempel sekolah yang baru berlaku pada tahun 2009.

Fakta tersebut dinilai tidak masuk akal secara administratif karena selisih waktu penerbitan ijazah dan penggunaan stempel mencapai belasan tahun.

Selain itu, ijazah yang dipersoalkan juga tidak mencantumkan sidik jari pemilik, padahal elemen tersebut lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan adanya laporan dugaan tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved