Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Pencurian Sepeda Motor Dominasi Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2025 di Polres Blitar

Polres Blitar mengungkap 12 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru yang digelar mulai 22 Oktober-2 November 2025

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
OPERASI SIKAT: Polres Blitar menunjukkan sejumlah tersangka kasus kejahatan yang ditangkap selama Operasi Sikat Semeru 2025, Jumat (7/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Blitar mengungkap 12 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru yang digelar mulai 22 Oktober-2 November 2025.
  • Polisi menangkap 12 orang tersangka dari pengungkapan 12 kasus kejahatan tersebut

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat  2025 di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Operasi Sikat Semeru ini digelar mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Selama periode itu, Polres Blitar mengungkap 12 kasus kejahatan.

Polisi menangkap 12 orang tersangka dari pengungkapan 12 kasus kejahatan tersebut. 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, 12 kasus kejahatan yang diungkap, yaitu, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan, satu kasus kekerasan, dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Dua kasus lagi, yaitu kasus pencurian tabung elpiji dan kasus pencurian kotak amal sudah dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring," kata Arif, Jumat (7/11/2025). 

Dikatakannya, dari 12 kasus yang diungkap ada dua kasus yang menonjol. Dua kasus menonjol, yaitu, pencurian sepeda motor dan pencurian hewan. 

Untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku, yaitu, T (64), warga Kedungkandang, Kota Malang, sudah beraksi di 14 TKP selama Juni-Oktober 2025.

"Pelaku kami tangkap kurang dari enam jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kesamben, Kabupaten Blitar pada 24 Oktober 2025," ujarnya. 

Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor, kunci T, helm, sepatu, tas, dan pakaian dari pelaku. 

Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap Penjual Miras Sistem COD, Barang Bukti 2.641 Botol

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 14 lokasi, antara lain, di Pasar Sutojayan, di Gaprang Kanigoro, Bence Garum, Satriyan Kanigoro, Pasar Burung Wlingi, dan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. 

"Pelaku merupakan residivis. Dia pernah masuk penjara di Blitar dan Trenggalek. Pelaku bebas pada Februari 2025 dan pada Juni 2025 sudah beraksi melakukan pencurian lagi," katanya.

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved