Berita Terbaru Kota Blitar

Lebihi Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar kembali mendeportasi seorang warga negara asing

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Imigrasi Blitar
DEPORTASI WNA MALAYSIA: Petugas Imigrasi Blitar mengawal proses deportasi WNA Malaysia, Kamis (9/10/2025). WNA Malaysia yang dideportasi melanggar izin tinggal. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar kembali mendeportasi seorang warga negara asing.

Kali ini,  seorang WNA asal Malaysia berinisial NHH (37) yang dideportasi Kamis (9/10/2025).

NHH terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu, telah melebihi batas izin tinggal atau over stay di Indonesia selama 55 hari, setelah izinnya berakhir.

"Proses deportasi dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto.

Selain over stay, NHH juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aditya mengatakan, NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.

NHH berkunjung ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVS) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. 

Baca juga: Fakta Unik Pernikahan Viral di Pacitan : Beda Usia 50 Tahun, Hadiah Mobil Camry dan Mahar Rp 3 M

NHH berdomisili di Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

"Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan," ujarnya.

Aditya menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang melanggar administrasi keimigrasian di Indonesia.

"Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," katanya.

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved