Berita Terbaru Kota Blitar

Galang Donasi Tanpa Izin di Blitar, WNA Pakistan Dideportasi Petugas Imigrasi

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan karena menggalang donasi tanpa izin

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman/Kantor Imigrasi Blitar
DEPORTASI WNA PAKISTAN: Petugas Imigrasi Blitar mengamankan seorang WNA Pakistan, SA, yang menggalang donasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Blitar. Petugas Imigrasi akan mendeportasi SA ke negaranya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) dari Pakistan, SA. 

SA kedapatan melakukan penggalangan donasi untuk korban banjir di negaranya di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tanpa izin dari instansi yang berwenang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, pengamanan SA hasil kerja sama petugas Imigrasi Blitar dengan Polres Blitar. 

Petugas mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas SA yang menggalang donasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.

"Masyarakat resah dengan kegiatan SA menggalang donasi di beberapa wilayah di Kabupaten Blitar beberapa waktu belakangan ini," kata Aditya dalam rilisnya, Kamis (11/9/2025).

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Fokus Program Pro Rakyat! Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir DPRD di P-APBD 2025 Dihapus

Petugas Kantor Imigrasi Blitar akan mendeportasi atau memulangkan paksa SA, pada Kamis (11/9/2025).

"Kami mengimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke Kantor Imigrasi," ujarnya. 

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved