Berita Terbaru Kota Blitar

Lebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI WNA MALAYSIA: Petugas Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang WNA Malaysia, Kamis (21/8/2025). WNA Malaysia itu dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia, MZF. 

MZF dideportasi karena over stay atau sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, MZF telah dideportasi pada Kamis (21/8/2025).

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"MZF memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Indonesia, tetapi telah melewati batas waktu selama lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, MZF dikenakan tindakan deportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," kata Aditya, Senin (25/8/2025).

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengawal MZF sejak dari kantor imigrasi hingga keberangkatan menuju Malaysia.

Setelah proses deportasi selesai, MZF juga dikenakan tindakan penangkalan untuk mencegahnya masuk kembali ke Indonesia.

"Intinya, kami melakukan tindakan deportasi terhadap WNA dari Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dengan melewati batas waktu izin tinggalnya di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kericuhan di Karnaval Desa Tanggalrejo Jombang Ternyata Dipicu Hal Sepele

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan MZF di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Wilayah Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. 

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik