TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Penjelasan lengkap polisi soal kasus penganiayaan perempuan di Kos Kota Blitar.
Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pelaku berinisial MKS (29), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Blitar, diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban, MT (25), warga Kanigoro, Blitar.
Meski pelaku masih lajang, korban sebenarnya sudah bersuami.
“Pelaku dan korban sebelumnya minum minuman keras di kamar kos. Di situlah terjadi kesalahpahaman yang berujung pertengkaran,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Levante vs Barcelona Liga Spanyol, Lamine Yamal Main
Pertengkaran bermula setelah keduanya berhubungan intim.
Pelaku disebut melakukan ejakulasi di luar, sesuatu yang membuat korban marah karena dianggap menunjukkan ketidakseriusan dalam hubungan. Dari situlah keributan semakin memanas.
Saat korban berusaha pergi meninggalkan kamar kos, pelaku tersulut emosi. Ia menarik korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik dan menendang leher korban sampai korban tidak sadarkan diri.
“Pelaku sakit hati karena korban ingin hubungan mereka berlanjut ke pernikahan. Padahal korban sudah bersuami, hanya saja suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di penjara,” jelas Yudho.
Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan di otak dan cairan di lambung akibat tersumbat tenggorokan. Polisi memastikan korban mengalami sesak napas akibat tekanan di bagian leher.
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa botol bekas miras dan 53 butir pil dobel L.
Berdasarkan keterangan awal, obat terlarang itu disebut milik korban, meski kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)