Fenomena Bendera One Piece

Bendera One Piece Berkibar di Depan Pemkab Jombang Dalam Aksi Protes Dugaan Pungli Jokul

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO WARGA JOMBATAN - Aksi unjuk rasa warga Jombatan di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur yang menurut evaluasi pengelolaan Jombang Kuliner pada Kamis (7/8/2025). Soroti pengelolaan Jombang Kuliner yang dinilai sarat pungli.

TRIBUNMATARAMAN.COM I JOMBANG -  Bendera One Piece berkibar di depan aparat kepolisian yang berjaga di  gerbang masuk kantor Pemkab Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025). 

Bendera itu dibawa pendemo ketika aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (7/8/2025) pagi.

Puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi demonstrasi, mengkritisi tata kelola kawasan wisata Jombang Kuliner (Jokul) yang dianggap tidak transparan dan sarat penyimpangan.

Dengan iring-iringan sepeda motor dan suara bising dari sound system horeg, para peserta aksi menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang. 

Massa juga membawa berbagai poster bernada protes terhadap sistem pengelolaan Jombang Kuliner dan satu bendera One Piece.

Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat Jombatan yang merasa dikesampingkan dalam pengelolaan Jokul. 

Ia menyoroti penunjukan salah satu kelompok masyarakat sebagai pengelola kawasan tanpa melalui proses yang terbuka.

“Aset pemerintah daerah tak seharusnya dikuasai kelompok atau individu hanya bermodal surat tugas. Ini melanggar prinsip tata kelola yang sehat,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga: Langkah Bupati Mas Ipin Tingkatkan PAD Trenggalek, Gratiskan PBB Lahan Produktif 

Aan mengungkapkan bahwa penunjukan salah satu kelompok masyarakat tersebut sebagai pengelola tercantum berdasarkan surat tugas Disdagrin bernomor 500.10.3/299/415.32/2025.

Dalam surat tersebut, memberi kewenangan kepada salah satu kelompok masyarakat tersebut untuk mengelola parkir dan fasilitas umum (MCK) di kawasan Jokul. Padahal, menurutnya, fasilitas MCK di lokasi belum tersedia secara nyata.

Lebih jauh, Aan menyebut bahwa penarikan iuran sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari serta pungutan parkir yang mencapai Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat tidak memiliki dasar hukum yang sah, bahkan bertentangan dengan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 tentang lokasi binaan PKL.

“SK Bupati dengan tegas menyebutkan adanya pembebasan retribusi selama satu tahun bagi PKL yang direlokasi. Tapi kenyataannya, pungutan tetap dilakukan sejak Jokul diresmikan,” tegas Aan.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Pemuda Jombatan Bersatu mendesak Bupati Jombang untuk mengevaluasi dan memproses Kadis Disdagrin atas penerbitan surat tugas yang dinilai menyimpang.

Mengembalikan seluruh iuran yang telah dipungut dari para pedagang di Jokul, menindak pelaku pungutan liar yang telah meresahkan pedagang dan mencopot Kepala Dinas Disdagrin karena dinilai lalai dan tidak transparan.

Aan juga menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah dalam menanggapi permintaan pengembalian dana yang telah dipungut selama berbulan-bulan.

Halaman
12