Namun, perlindungan ini tidak mencakup barang pribadi seperti helm.
“Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan, atau perorangan. Seperti di MOG belakang, kami menyediakan anggaran untuk bayar asuransi,” kata Widjaja.
Widjaja menambahkan, teknis pelaksanaan program ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak asuransi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menjalin kerja sama dengan badan usaha pengelola parkir, terutama di lokasi tepi jalan.
Baca juga: Gudang Kayu di Bojonegoro Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
“Misal badan usaha yang di pinggir jalan, nanti kami ajak kerjasama. Nanti teknisnya kami bicarakan dengan pihak asuransi,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan program ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemudian menjadi sasaran maling, lalu keluar asuransi,” imbuhnya.
(Benni Indo/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)