Berita Malang

Ada Asuransi, Parkir di Malang Kini Wajib Dapat Karcis Resmi

Penulis: Benni Indo
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIRAN di MALANG : Pengguna kendaraan di Kota Malang diwajibkan untuk memastikan mendapat karcis resmi ketika parkir, sebagai syarat perlindungan asuransi.

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Pengguna kendaraan di Kota Malang diwajibkan untuk memastikan mendapat karcis resmi ketika parkir, sebagai syarat perlindungan asuransi.

Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Perparkiran Tepi Jalan Umum, yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Malang bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa keberadaan karcis parkir nantinya akan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan. 

Pengelola parkir akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan pengguna dan karcis menjadi bukti yang kuat untuk klaim ganti rugi.

"Konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan kendaraan dan masih ada karcis, maka bisa mendapatkan asuransi. Jadi, karcis menjadi bukti parkir dan sangat penting," ujar Dito, Senin (28/4/2025).

Klausul mengenai asuransi parkir telah dimasukkan dalam draft revisi Ranperda. 

Dito menjelaskan, pengelola parkir nantinya memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian pengguna, selama pengguna dapat menunjukkan bukti resmi berupa karcis parkir.

"Ketika nanti ini disahkan, maka klausul menjadi bagian dari Perda itu. Ada konsekuensi pada penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan, setiap parkir ada karcis, yang berkewajiban mengganti adalah pengelola parkir," katanya.

Baca juga: Pladu Sungai Brantas di Tulungagung Jadi Pesta Rakyat, Warga Rela Masuk Sungai Hingga Larut Malam

Menurut Dito, banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna, sehingga menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban. 

Sehingga, Ranperda yang baru akan mempertegas kewajiban ini untuk melindungi hak masyarakat.

DPRD Kota Malang juga memastikan, penerapan klausul asuransi ini tidak akan berpengaruh terhadap besaran tarif parkir yang berlaku. 

Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sistem, memperjelas hak dan kewajiban semua pihak, serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

"Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami konsenkan adalah skema kerjasama, bagi hasilnya, serta bagaimana hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir," imbuh Dito.

Pemerintah dan DPRD Kota Malang berharap, dengan adanya kewajiban karcis parkir dan perlindungan asuransi, kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Malang dapat meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa konsep asuransi tersebut bertujuan memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan kendaraan saat diparkir di lokasi resmi. 

Halaman
12