Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

340 Penghuni Lapas Tulungagung Menerima Remisi Idul Fitri 2025, Dua Orang Langsung Bebas

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Klas IIB Tulungagung

Tiga di antaranya mendapatkan remisi, sementara 2 lainnya saat ini sedang menjalani hukuman subsider. 

Untuk hukuman subsider harus dijalani penuh dan tidak bisa mendapatkan remisi. 

Tiga warga binaan yang mendapat RK2 namun belum bebas berasal dari kasus narkotika. 

Masih menurut Ma'ruf, pada perkara narkotika, selain vonis pidana penjara juga disertai pidana denda.

Mereka sudah menjalani pidana pokok dan bebas karena mendapatkan remisi, namun pidana dendanya tidak dibayar sehingga diganti hukuman kurungan. 

"Setiap vonis narkoba kebanyakan menyertakan hukuman subsider tadi. Lamanya ada yang 2 bulan, ada yang 3 bulan " katanya. 

Sementara 2 narapidana kasus terorisme (Napiter) juga mendapatkan remisi.

Sebelumnya mereka sudah mengucapkan ikrar setia NKRI, dan keluar dari organisasi lama mereka.

Selain mendapat RK1, mereka juga mendapatkan remisi susulan.

Remisi susulan ini akumulasi remisi sebelumnya, namun tidak diberikan karena mereka belum ikrar setia NKRI. 

Keduanya akan mendapatkan potongan masa hukuman selama 4 bulan dari yang tersisa 8 bulan dan 9 bulan.

"Jadi mereka akan bebas 4 bulan lebih cepat karena mendapatkan remisi ini. Jadi mereka tidak pembebasan bersyarat, tapi lansung bebas murni," sambung Ma'ruf. 

Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Jumat (28/3/2025) sebanyak 679 orang,  terdiri dari 152 tahanan dan 527 narapidana. 

Dar 152 tahanan terdiri dari 138 laki-laki  dan 14  perempuan.

Sedangkan dari 527 narapidana terdiri dari 519 laki-laki dan 8  perempuan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer