TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sebanyak 340 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang beragama Islam, mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri.
Dua di antaranya langsung bebas, sementara 3 orang sebenarnya bisa bebas, namun masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar pidana denda.
Mereka yang langsung bebas berasal dari perkara tindak pidana umum.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, sebenarnya remisi khusus kali ini bersamaan dengan hari raya Nyepi untuk umat Hindu.
Namun di Lapas Kelas IIB Tulungagung tidak ada warga binaan yang beragama Hindu.
"Untuk RK Nyepi nihil, karena tidak ada yang beragama Hindu. 340 penerima remisi beragama Islam," jelasnya.
Mereka yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 sebanyak 335 orang.
Mereka mendapat potongan masa pidana mulai dari 15 hari, 1 bulan,
Pada kesempatan ini untuk remisi khusus 1 ada 335 orang dengan jumlah remisi mulai dari 15 bulan, eh maaf 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari tergantung lamanya pidana yang sudah dijalani.
"Untuk remisi khusus 2 ada 5 orang, dan 2 orang warga binaan insya'allah akan langsung bebas. Sementara 3 orang warga binaan tinggal menjalani subsider," papar Ma'ruf.
Ada 339 warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi Idul Fitri 2025.
Mereka antara lain karena masih berstatus tahanan dan yang baru mendapatkan vonis.
Sementara syarat menerima remisi, perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani masa pidana sekurangnya 6 bulan.
"Mereka yang belum menerima remisi ini belum memiliki persyaratan lengkap," tegas Ma'ruf.
Untuk warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini ada di di Lapas Tulungagung ada 5 orang.