Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Mahasiswa UIN SATU Berhasil Gugat UU Pemilu, Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Karena Ikut Pilkada

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT UU PEMILU - Tiga mahasiswa UIN SATU Tulungagung yang menggugat UU Pemilu melalui MK.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Tiga mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau UIN SATU Tulungagung, mengajukan permohonan gugatan terhadap pasal 426 ayat 1 huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ketiganya adalah Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Permohonan ketiganya telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang berlangsung pada 21 Maret 2025.

Baca juga: Sosok Octa Dwi Rohmatul Isroah, Mahasiswi UIN Satu Tulungagung Bangun Karir MUA Dari Nol

Permohonan yang memohonkan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum"

Permohonan ini diajukan berangkat dari keresahan para pemohon karena banyaknya Calon Legislatif terpilih yang kemudian mengundurkan diri.

Ada beberapa alasan yang biasa digunakan untuk mengundurkan diri, namun yang paling disorot pemohon adalah pengunduran diri dengan alasan yang ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut mereka, calon legislatif terpilih yang mundur karena ikut mencalonkan diri dalam pilkada merupakan praktik yang tak etis karena hanya menjadikan pilkada legislatif untuk ajang cek ombak. 

Baca juga: Sosok Ulfi Nurfaiza Dosen Muda UIN SATU Tulungagung: Tak Menyerah Meski Ratusan Kali Gagal

Tentu hal tersebut mencederai Kedaulatan Rakyat dan tidak menghargai suara yang diberikan oleh rakyat kepada calon terpilih.
 
Keresahan para pemohon tersebut seakan mendapat angin segar karena pada saat mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, ada sebuah penugasan yang berbasis output berupa pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Kesempatan ini yang dijadikan oleh ketiga pemohon yang juga mahasiswa HTN angkatan tahun 2022 tersebut untuk mengajukan permohonannya. 

Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Abd. Aziz mengapresiasi atas apa yang dilakukan para mahasiswa.

Menurutnya apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah bentuk pembelajaran yang berbasis praktik lapangan. 

“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang baik. Mahasiswa bisa merasakan langsung suasana di MK,” tutur Prof Abd Aziz melalui rilis tertulis kepada media ini. 

Menurutnya, perguruan tinggi memang perlu menerapkan pembelajaran yang berbasis praktik sebab sejatinya perguruan tinggi adalah laboratorium terbesar bagi masyarakat. 

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa mahasiswa UIN SATU mampu berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan hukum di Indonesia,” terangnya. 

Apresiasi yang sama juga diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor.

Menurutnya, apa yang dilakukan 3 mahasiswa itu merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. 

Halaman
12