Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Setelah Dapat Keluhan Dari Warga Miskin, DPRD Tulungagung Panggil Para Pemangku Layanan Kesehatan

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENGAR PENDAPAT - Rapat dengar pendapat Komisi B dan C DPRD Tulungagung, Jawa Timur dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD dr Iskak dan RSUD Campurdarat membahas layanan kesehatan warga miskin, Jumat (14/3/2025) sore. Sebelumnya DPRD Tulungagung menerima keluhan dari masyarakat miskin, yang mengaku dipersulit mendapatkan layanan kesehatan.

Sebanyak 277.153 kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, dan 181.550 orang belum pernah mendaftar BPJS Kesehatan.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Tulungagung, Panhis Yody Wirawan, mengatakan sebelumnya ada

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Layanan ini telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN)

Perubahan menjadi DT-SEN ini yang menjadi pertanyaan, terkait prosedur pelaksanaannya.

“Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan pada prinsipnya tidak ada perubahan,” ucapnya menimpali.

Panhis merinci, untuk pembiayaan layanan kesehatan ada beberapa kategori, yaitu PBID (penerima bantuan iuran daerah), Maskin, dan Biakes.

PBID rata-rata masyarakat yang punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Maskin bermula dari SKTM yang rata-rata menggunakan anggaran Pemkab atau dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sedangkan Biakes juga dari SKTM yang sumber anggarannya dari Pemprov Jatim.

“Layanan ini hanya ada di RSUD dr Iskak, satu-satunya yang bekerja sama. Sementara RSUD Campurdarat belum ada kerja sama,” ungkap Panhis.

Untuk Biakes, RSUD dr Iskak dan RSUD Campurdarat sama-sama melayani dengan alokasi anggaran Pemkab Tulungagung dan dana BLUD.

Prosedurnya harus dilalui, seperti pasien sudah ada di rumah sakit dan minta surat dari pihak rumah sakit.

Surat dari rumah sakit dibawa ke Pemerintah Desa untuk dibuatkan SKTM, diteruskan ke Dinsos untuk dibuatkan surat keterangan.

SKTM juga diteruskan ke Dinkes untuk mendapatkan surat keterangan tambahan.

Halaman
123